Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung yang disebutnya sebagai upaya nyata memiskinkan koruptor. “Ini bukti negara mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/9).
Sahroni menegaskan penegakan hukum ke depan harus menitikberatkan pada pemulihan aset agar koruptor berpikir ribuan kali sebelum bertindak. “Tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan aset yang disita meliputi tanah dan bangunan di Pontianak serta Kubu Raya senilai Rp1,43 miliar, tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar, sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar, 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar, 46 unit dump truck, dan tiga mobil operasional.
“Barang bukti yang disita dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita satu unit Lamborghini Huracan, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.***





