BPS Jelaskan Mengapa Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia 64,1 Persen

BPS Jelaskan Mengapa Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia 64,1 Persen

Fajarasia.id  — Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dihitung pemerintah dengan estimasi Bank Dunia. Perbedaan tersebut sempat menjadi sorotan karena angka yang ditampilkan terpaut cukup jauh.

BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan sebesar 8,30 dollar AS berdasarkan standar Purchasing Power Parity (PPP) untuk negara berpendapatan menengah atas.

BPS menegaskan, perbedaan tersebut tidak berarti jumlah masyarakat miskin di Indonesia melonjak menjadi 64,1 persen. Perbedaan terutama terjadi karena BPS dan Bank Dunia menggunakan batas kemiskinan yang berbeda sesuai tujuan masing-masing pengukuran.

BPS menjelaskan, kedua lembaga sama-sama menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Namun, metode penghitungan dan standar yang digunakan tidak sama.

BPS mengukur kemiskinan berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat di Indonesia. Garis kemiskinan dihitung dari pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan pangan serta kebutuhan dasar lain, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi serta diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan harga.

Pada Maret 2026, garis kemiskinan versi BPS tercatat Rp669.235 per orang per bulan atau sekitar 3,60 dollar AS per hari.

Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional yang dirancang untuk membandingkan standar hidup masyarakat antarnegara. Karena itu, standar yang digunakan dibuat seragam berdasarkan kelompok pendapatan negara.

Untuk negara berpendapatan menengah atas, Bank Dunia menggunakan ambang 8,30 dollar AS per orang per hari atau sekitar Rp51.087.

Menurut BPS, salah satu penyebab utama perbedaan angka tersebut adalah perubahan kelompok pendapatan Indonesia.

Setelah Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan internasional yang digunakan untuk kelompok tersebut, dari 4,20 dollar AS menjadi 8,30 dollar AS per orang per hari.

Kenaikan ambang tersebut membuat lebih banyak penduduk secara statistik masuk ke dalam kelompok di bawah garis kemiskinan internasional.

Namun, kondisi itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menjadi lebih miskin.

Standar 8,30 dollar AS tersebut digunakan untuk menggambarkan batas kemiskinan kelompok negara berpendapatan menengah atas secara internasional. Standar itu mencakup negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang dapat jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Selain perbedaan garis kemiskinan, kedua lembaga juga memiliki pendekatan berbeda dalam memperhitungkan perubahan harga.

BPS menyesuaikan garis kemiskinan dengan kondisi konsumsi dan harga di dalam negeri. Sementara Bank Dunia menggunakan standar internasional yang disesuaikan dengan perubahan harga dan paritas daya beli antarnegara.

BPS menekankan, angka 64,1 persen dari Bank Dunia harus dibaca sebagai ukuran kemiskinan berdasarkan standar internasional, bukan sebagai pengganti angka kemiskinan nasional.

Berdasarkan ukuran nasional BPS, tingkat kemiskinan Indonesia justru mengalami penurunan dari 8,47 persen pada Maret 2025 menjadi 8,07 persen pada Maret 2026.

Adapun berdasarkan estimasi Bank Dunia untuk 2025, sekitar 3,7 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Sebanyak 15,5 persen berada di bawah standar negara berpendapatan menengah bawah, sedangkan 64,1 persen berada di bawah standar negara berpendapatan menengah atas.

BPS menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut memiliki fungsi berbeda. Ukuran nasional digunakan untuk merancang dan mengevaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, sedangkan ukuran Bank Dunia digunakan terutama untuk melihat posisi standar hidup Indonesia dalam perbandingan internasional.

Dengan demikian, angka 8,07 persen dan 64,1 persen tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan definisi serta ambang kemiskinan yang berbeda.

“Ukuran yang satu tidak lebih ‘benar’ daripada yang lain; keduanya memiliki tujuan berbeda dan memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia,” demikian penjelasan BPS.****

Pos terkait