Fajarasia.id – Pemerintah masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Skema bantuan tersebut disiapkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang membutuhkan dukungan anggaran. Namun, besaran maupun mekanisme penyaluran bantuan masih menunggu arahan dari Presiden.
Menurut Purbaya, pemerintah akan segera menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Kepala Negara sebelum keputusan resmi diambil. Ia menegaskan pemberian tambahan DBH harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional sehingga seluruh kebijakan perlu memperoleh persetujuan Presiden terlebih dahulu.
Purbaya mengungkapkan Kementerian Keuangan sebenarnya telah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.
Ia menambahkan, laporan mengenai rencana tersebut akan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Setelah mendapat arahan Presiden, pemerintah akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan kepada daerah.
Usulan tambahan DBH sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Tito, banyak pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga kesulitan memenuhi belanja pegawai, terutama untuk pembayaran gaji PPPK. Dukungan anggaran dinilai penting agar pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal.
Tito menjelaskan, usulan tambahan DBH sekitar Rp70 triliun berasal dari kekurangan pembayaran dana bagi hasil yang belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. Berdasarkan data yang dimilikinya, total kurang bayar DBH tahun 2024 mencapai sekitar Rp83 triliun, terdiri atas DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp40 triliun.
Setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran sekitar Rp13 triliun, nilai kurang bayar bersih diperkirakan mencapai Rp70 triliun. Dana tersebut disebut masih terkait dengan hak 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota.
Pemerintah memastikan pembahasan mengenai tambahan DBH terus berlangsung. Keputusan akhir mengenai pencairan maupun besaran anggaran akan ditetapkan setelah Presiden memberikan arahan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan pemerintah daerah.****





