Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Fajarasia.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan, Ruben disebut menawarkan investasi pada usaha yang dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu. Namun, hingga waktu kesepakatan, keuntungan tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan. “Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko, Kamis (20/8).

Penyidik kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa. Hasil gelar perkara menetapkan Ruben sebagai tersangka. “Peserta gelar sepakat statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan,” jelas Joko.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Hingga berita ini dimuat, Ruben belum memberikan tanggapan atas penetapan tersebut.****

Pos terkait