Fajarasia.id – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi penegak hukum dalam perkara pidana.
Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa SEMA tersebut mempertegas larangan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. “SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujarnya dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari aturan baru tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. “Kami sedang pelajari dulu,” katanya.
Aturan terbaru ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 299 KUHAP baru menegaskan permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah putusan, termasuk putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan tertentu, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, serta putusan yang diperiksa dengan acara singkat.
Kebijakan ini menandai langkah baru MA dalam memperjelas batasan upaya hukum pidana, sekaligus menegaskan posisi putusan bebas sebagai final di tingkat pengadilan.
Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. Berikut ini isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.****





