Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto

Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto

Fajarasia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9 Kejagung) memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Penyidik memeriksa seorang saksi yang meringankan DR untuk dimintai keterangannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (20/8). Selain itu, tiga saksi dari pihak swasta turut diperiksa.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Identitas saksi maupun substansi pemeriksaan belum diungkap.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU yang memicu blackout, serta perkara PT Asabri. Dalam kasus Asabri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto sebagai tersangka TPPU.****

Pos terkait