Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menekankan pentingnya advokat publik memiliki kemampuan memahami realitas sosial serta memastikan setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang berkeadilan.
“Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” ujar Nasir saat membuka pendidikan profesi pengacara publik di Banda Aceh, Kamis (20/8).
Kegiatan yang digelar oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra ini berlangsung 19–30 Agustus 2026 di Asrama Haji Banda Aceh, diikuti 126 sarjana hukum dari berbagai daerah.
Nasir menegaskan advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan, melainkan harus mampu menemukan kebenaran, menjunjung etika, serta berani memperjuangkan keadilan. Ia menyebut profesi advokat memiliki empat pijakan penting: ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti diuji, saksi diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Nasir mengingatkan pentingnya advokat membaca perkembangan hukum global, termasuk sengketa perdata internasional yang menunjukkan sistem peradilan suatu negara dapat menjadi bagian dari kekuatan hukum dan ekonomi dunia.
Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, menambahkan pendidikan ini bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Harapan kami, pendidikan ini melahirkan pengacara publik yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga berintegritas dan peduli terhadap masyarakat,” ujarnya.***





