Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dalil praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut penetapan tersangka dirinya merupakan duplikasi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perwakilan tim hukum Kejagung menegaskan istilah duplikasi bukanlah asas atau larangan dalam hukum pidana. “Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang sepihak disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka,” ujar tim hukum Kejagung saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Asas nebis in idem, lanjutnya, melarang seseorang dituntut dua kali dalam perkara yang sama apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung menilai dalil Febrie berbeda karena hanya menyoal adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus pengadilan.
“Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka. Yang dilarang adalah penuntutan ulang setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi dan menolak permohonan praperadilan Febrie secara keseluruhan. Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai pihak termohon.****





