Fajarasia.id – Seorang pria berinisial R kembali berurusan dengan hukum setelah membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan residivis penipuan ini ditangkap polisi usai mencuri empat kotak amal dengan modus mencari masjid yang sepi.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, menjelaskan pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Setelah memastikan situasi aman, ia membongkar kotak amal menggunakan obeng lalu mengambil uang di dalamnya. “Pelaku berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya, Kamis (6/8).
Aksi terakhir dilakukan di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026 dan Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Akibat perbuatannya, pengurus masjid mengalami kerugian jutaan rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa obeng, pakaian, jaket, tas, serta uang tunai hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Pasaribu, menambahkan pelaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang yang tersisa sekitar Rp200 ribu masih ada pada pelaku,” katanya.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai perwira TNI AD. Kini, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.****





