Pramono Instruksikan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Pramono Instruksikan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Fajarasia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menegaskan identitas pihak-pihak yang terlibat akan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.

Instruksi tersebut muncul setelah ditemukan timbunan sampah seluas 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem resmi Pemprov DKI. “Pengelolanya adalah swasta, tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk bukan berasal dari rumah tangga warga, melainkan limbah sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe. Sampah tersebut diangkut pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, namun dibuang sembarangan di lahan sengketa kepemilikan.

Pramono menegaskan kawasan Nagrak pernah menjadi lokasi alternatif pembuangan resmi pada 2003, tetapi seluruh aktivitas dihentikan sejak 2015–2016 dan dialihkan ke TPST Bantargebang. Meski demikian, praktik pembuangan ilegal terus berlangsung dengan adanya truk swasta, lapak liar, dan aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara dan PPNS melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah. Langkah lanjutan mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan. Pemprov juga menyiapkan program padat karya bagi pemulung agar tetap memiliki mata pencaharian.

Sebagai penguatan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat permohonan dukungan penegakan hukum yang dikirimkan pada Januari dan Juli 2026.****

Pos terkait