Polri Serahkan Penampung Duit Narkoba ke Kejari Medan

Polri Serahkan Penampung Duit Narkoba ke Kejari Medan

Fajarasia.id – Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang hasil pengembangan penyidikan jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dua tersangka, Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, beserta barang bukti uang miliaran rupiah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba. Proses pelimpahan dilakukan Jumat (14/8) sore di Kantor Kejari Medan dengan barang bukti berupa saldo Rp1,58 miliar dan dokumen perbankan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di Aceh Timur pada April lalu. Dari hasil pemeriksaan, Bang Ja mengaku berkenalan dengan sosok bernama Muhammad HP melalui TikTok Live. Ia kemudian diminta menyediakan rekening tambahan dengan imbalan jutaan rupiah. Rekening atas nama TZR digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba, sebelum dipindahkan sesuai instruksi sindikat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menambahkan kedua tersangka menerima upah Rp1,5 juta masing-masing untuk memindahkan dana Rp1,5 miliar. Pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar.***

Pos terkait