Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, serta berita bohong (hoaks), termasuk isu potensi kerusuhan aksi Agustus 2026. Penahanan dilakukan dalam penanganan lima laporan polisi yang masih disidik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut 10 akun media sosial dijadikan barang bukti. Ia menjelaskan, Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reskrimum telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun.
Dalam penanganannya, polisi mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberi peringatan, 10 orang diproses ke tahap penyidikan, sementara 22 akun diberi kesempatan klarifikasi. Sebanyak 30 konten yang berpotensi mengganggu kamtibmas telah diturunkan.
Polisi mengidentifikasi empat modus utama pelaku:
- Manipulasi dokumen agar tampak seperti dokumen asli.
- Pemalsuan dokumen elektronik untuk menimbulkan keresahan.
- Pembayaran pihak lain guna memproduksi dan menyebarkan konten provokatif.
- Repost konten hoaks tanpa verifikasi kebenaran.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menyiapkan pasal pidana, antara lain Pasal 433 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP Baru tentang penyebaran berita bohong, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait pemalsuan dan pengubahan dokumen elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat, pendidikan, peribadatan, hingga transportasi umum berjalan normal.****





