Fajarasia.id — Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan aturan tersebut selesai sebelum 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, proses penyusunan perpres ojol pada dasarnya telah rampung. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah urusan administratif sebelum aturan tersebut dapat diterbitkan.
“Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo, Selasa (11/8/2026).
Penyusunan regulasi ojol sebelumnya melibatkan pemerintah, DPR, serta komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Pembahasan dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menyusun aturan yang dapat mengatur hubungan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR telah membahas penerapan skema pembagian tarif 92 persen dan 8 persen.
Pembahasan tersebut turut melibatkan Koalisi Ojol Nasional yang memberikan masukan mengenai penerapan skema tarif di lapangan.
“Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” kata Dasco seusai rapat koordinasi di DPR, 23 Juli 2026.
Prasetyo pada kesempatan tersebut mengatakan skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen telah diterapkan secara nyata sejak 1 Juli 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpres tersebut kini berada pada tahap finalisasi akhir. Menurut dia, masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi.
Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi,” ujar Maman.
Pembahasan final juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Danantara.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih melakukan penyempurnaan aturan teknis yang berkaitan dengan transportasi online.
“Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai,” kata Dudy.
Ia memastikan penyelesaian regulasi tersebut ditargetkan sebelum 17 Agustus.
Salah satu poin yang turut dibahas pemerintah adalah status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Maman mengatakan status tersebut dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi, termasuk fleksibilitas dalam bekerja dan peluang memperoleh berbagai program insentif pemerintah.
Menurut Maman, aspirasi dari komunitas dan organisasi pengemudi ojol yang ditemuinya juga banyak mengarah pada pemberian status UMKM.
Ia sekaligus membantah kabar bahwa perubahan status tersebut akan membuat pengemudi ojol dikenai pajak baru.
“Kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” tegas Maman.
Dengan masuknya pengemudi ojol dalam kategori UMKM, pemerintah berharap mereka dapat mengakses berbagai kebijakan dan insentif yang selama ini tersedia bagi pelaku usaha mikro.
Pemerintah kini mengejar penyelesaian tahap akhir agar perpres yang telah lama dinantikan pengemudi ojol tersebut dapat segera ditandatangani dan diberlakukan.****





