Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum Sudah Diajukan

Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum Sudah Diajukan

Fajarasia.id — Pemerintah mulai memproses perubahan status Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum. Perubahan itu akan membuka peluang bagi bandara tersebut untuk melayani penerbangan komersial.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perubahan status Bandara IKN telah diajukan pemerintah.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu.

Dudy menegaskan, Bandara IKN saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial. Pemerintah masih menyiapkan proses perubahan status agar nantinya dapat melayani penerbangan umum.

“Oh belum komersial,” ujar Dudy.

Menurut dia, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur sebelum perubahan status tersebut ditetapkan.

Hal itu karena terdapat tiga bandara yang lokasinya relatif berdekatan, yakni bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN. Pemerintah perlu mengatur pembagian lalu lintas penerbangan agar keberadaan ketiganya dapat berjalan secara seimbang.

“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” kata Dudy.

Sebelumnya, Otorita IKN menyampaikan bahwa Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus. Pemerintah kini memproses perubahan status agar bandara tersebut dapat melayani penerbangan komersial secara reguler.

Bandara IKN memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sejak saat itu, bandara beroperasi dengan status sebagai bandara khusus.

Dengan status tersebut, bandara dapat digunakan untuk pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, hingga penerbangan privat. Adapun penerbangan komersial reguler belum dapat dilayani.

Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik Bandara IKN telah rampung dan siap digunakan untuk penerbangan nonkomersial setelah menjalani rangkaian uji pendaratan dan lepas landas.

Dasar pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan sekaligus konektivitas kawasan IKN.

Dari sisi fasilitas, Otorita IKN mencatat landasan pacu bandara telah rampung dengan panjang 3.000 meter dan lebar 45 meter. Bandara tersebut juga telah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.

Jika perubahan status menjadi bandara umum terealisasi, pemerintah berharap Bandara IKN dapat memperkuat konektivitas kawasan serta menunjang mobilitas pemerintahan, kegiatan ekonomi, dan pelayanan publik di IKN.****

Pos terkait