MK Tegaskan Aduan Penghinaan Presiden/Wapres Harus dari yang Bersangkutan

MK Tegaskan Aduan Penghinaan Presiden/Wapres Harus dari yang Bersangkutan

Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan laporan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diproses apabila pengaduan dilakukan langsung oleh presiden atau wapres yang bersangkutan. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (13/8/2026).

Permohonan uji materi diajukan sejumlah pemohon terhadap Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana penyerangan kehormatan presiden/wapres. MK menolak sebagian permohonan, namun mengabulkan untuk Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penafsiran baru.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden atau wapres. Pengaduan dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Penegasan Subjek Hukum

MK menilai penting adanya penegasan agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan presiden atau wapres dalam mengajukan laporan. “Penegasan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana,” ujar hakim MK.

Dengan demikian, proses hukum atas dugaan penghinaan baru bisa dimulai apabila presiden atau wapres sebagai pihak yang berkepentingan langsung mengajukan aduan tertulis.

Pasal yang Disorot

  • Pasal 218 KUHP: mengatur pidana penyerangan kehormatan presiden/wapres dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.
  • Pasal 220 KUHP: menegaskan tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, yang kini dipertegas MK harus berasal dari presiden atau wapres.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat presiden/wapres dengan kebebasan berpendapat masyarakat.***

Pos terkait