RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Pentingnya The Men Behind The Gun

RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Pentingnya The Men Behind The Gun

Fajarasia.id – Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPA RI) Luthfi Yazid menilai keberadaan aturan hukum yang kuat belum cukup untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurut dia, faktor manusia yang menjalankan aturan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal itu disampaikan Luthfi saat memaparkan pandangannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Luthfi mengibaratkan pentingnya peran manusia dalam penegakan hukum dengan istilah the men behind the gun. Menurut dia, sebaik apa pun instrumen hukum yang dibuat, hasil akhirnya sangat bergantung pada orang-orang yang menjalankan dan menegakkannya.

Dalam pemaparannya, Luthfi menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan seorang advokat asal Jepang. Ia mengaku sempat menanyakan alasan tingkat korupsi di Jepang relatif rendah.

Luthfi menyebut, jawaban yang diterimanya berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, termasuk ketika tidak ada orang lain yang mengawasi.

“Dia bilang, Pak Luthfi tahu kan di Jepang itu meskipun malam hari dan jalan itu traffic light itu merah, mereka tidak akan menyeberang,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi, advokat Jepang tersebut menjelaskan bahwa kepatuhan tidak semata-mata muncul karena adanya pengawasan manusia.

“Jadi kami tidak akan melakukan kejahatan, baik dilihat orang maupun tidak dilihat orang, karena matahari menyaksikan kami,” ujarnya, mengutip percakapannya dengan advokat tersebut.

Luthfi kemudian mengaitkan cerita itu dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai keberadaan undang-undang harus diikuti integritas aparat dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaannya.

“Jadi sebenarnya peran dari manusia, the men behind the gun-nya, menjadi hal yang sangat penting,” kata Luthfi.

Dengan demikian, menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan seberapa kuat instrumen hukum untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan. Integritas, keteguhan, serta kepatuhan orang-orang yang menjalankan aturan juga menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi.****

Pos terkait