Fajarasia.id – Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, sepakat membayar hingga 16,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp278 triliun untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan eksploitasi kecanduan remaja. Kesepakatan ini diajukan ke pengadilan federal di California, Rabu (26/8), oleh gabungan 47 negara bagian AS dan masih menunggu persetujuan hakim.
Selain pembayaran, Meta juga akan menerapkan aturan baru guna meningkatkan keamanan anak dan membatasi penggunaan media sosial berlebihan. Di antaranya, batas waktu harian maksimal dua jam, larangan akses tengah malam hingga pukul 06.00, serta “mode sekolah” yang membisukan notifikasi antara pukul 08.00–15.00.
Jaksa Agung California Rob Bonta menyebut kesepakatan ini sebagai perubahan nyata yang dapat mengurangi risiko bahaya bagi anak-anak. Sementara Jaksa Agung Virginia Jay Jones menilai Meta selama bertahun-tahun sengaja menipu publik dengan fitur yang membuat ketagihan.
Meta menegaskan tidak mengakui kesalahan, namun menyatakan aturan baru ini akan menjadi standar industri. Perusahaan juga mengajak YouTube dan TikTok menerapkan langkah serupa agar perlindungan lebih efektif. Jika kedua platform ikut serta, Meta berkomitmen memperketat aturan dengan membatasi penggunaan hanya satu jam per aplikasi dan memperpanjang mode malam.
Pembayaran akan dilakukan bertahap selama 10 tahun, dengan total berpotensi mencapai 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp318,6 triliun. Sekitar 70% akan diberikan kepada negara bagian penggugat, sementara 30% sisanya bergantung pada syarat partisipasi YouTube dan TikTok.***





