Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK dan kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Senin (17/8).
Meski begitu, KPK memastikan tetap melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang. Dias diduga membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian memanfaatkannya untuk melakukan pemerasan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026, dengan mengamankan 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dari hasil OTT, KPK menemukan dua klaster kasus:
- Dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
- Dugaan pemerasan oleh Setya Budi Dias dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
KPK menegaskan fokus pada evaluasi sistem administrasi internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi, sembari melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.***





