Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta berinisial ANS, SRP, KTS, WYS, dan EKW. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua ASN Bea Cukai berinisial HDC dan HLD terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo.
Pada Rabu (26/8), KPK menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana kasus Bea Cukai, yakni John Field dan Andri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Hingga kini, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Rizal – Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
- Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
- John Field – Pemilik PT Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray Cargo
- Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo
- Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai
- Gatot Heroe Hernanda – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai.***





