Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, guna menelusuri sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada berbagai proyek yang dikelola Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengelolaan limbah yang diduga berkaitan dengan aliran penerimaan dalam kasus tersebut.
Selain proyek di lingkungan Dinas PUPR, penyidik juga mendalami sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Penyidik mendalami proyek-proyek di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL terkait pengelolaan limbah. Selain itu juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN untuk dimintai keterangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Noprisman di Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, KPK berupaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***





