Komisi II: Gubernur Jadi Kepala BRAN di Provinsi

Komisi II: Gubernur Jadi Kepala BRAN di Provinsi

Fajarasia.id  — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan gubernur akan ditetapkan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Hal ini merupakan amanat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas bersama pemerintah.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqi dalam rapat pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

RUU Pengaturan Reforma Agraria disebut akan memperkuat tata kelola pertanahan, termasuk kewenangan pemerintah daerah. Rifqi menegaskan, rakyat maupun pemda tidak boleh sekadar menjadi “penonton” dalam kerja-kerja reforma agraria. “Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang tidak dimaksimalkan menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” katanya.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui menjadi usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Salah satu poin krusial yang diatur adalah pembentukan BRAN sebagai lembaga independen di bawah Presiden, dengan tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.

RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas lembaga tersebut. Dengan peran gubernur sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi, diharapkan pelaksanaan reforma agraria lebih dekat dengan masyarakat dan kebutuhan daerah.****

Pos terkait