Fajarasia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis dalil perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo yang mempermasalahkan frasa “99,9 persen ijazah Jokowi palsu”. Jaksa menegaskan bahwa pernyataan persentase tersebut tidak memiliki dasar metode pengukuran yang baku dan wajib diuji melalui proses pembuktian di muka sidang.
Sikap tersebut disampaikan penuntut umum saat membaca tanggapan atas perlawanan pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa pencantuman angka “99,9 persen” dalam surat dakwaan murni merupakan uraian atas pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa, bukan bentuk pengambilalihan indikator matematis untuk membuktikan kesalahan. Oleh sebab itu, penuntut umum tidak berkewajiban merinci porsi dokumen yang dianggap valid maupun tidak berdasarkan penafsiran sepihak dari tim advokat.
Menurut JPU, kewajiban utama jaksa adalah membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan. Pengujian terhadap bukti fisik, barang bukti elektronik, hingga keabsahan metode analisis laboratorium kriminalistik baru akan dinilai secara mendalam pada tahap pembuktian, sehingga tak ada dasar untuk menyebut surat dakwaan tidak cermat atau kabur.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ITE terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait penyebaran narasi ijazah palsu di media sosial. Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***





