Fajarasia.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Regulasi usul inisiatif DPR ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna besok.
Persetujuan tingkat I tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat dihadiri jajaran pimpinan Baleg DPR RI serta perwakilan pemerintah, di antaranya Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wamenkomdigi Nezar Patria, dan Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa draf final regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu poin utamanya menetapkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, hingga penyusunan kebijakan fiskal. Kelembagaan penyelenggara SDI kelak akan berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden.
Selain mengatur pembagian kewenangan tata kelola data hingga tingkat desa, RUU SDI turut memperketat perlindungan keamanan siber, termasuk kewajiban pelaporan insiden peretasan maksimal 1×24 jam. Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan blockchain juga diintegrasikan guna menjamin kedaulatan data nasional tanpa memusatkan fisik basis data pada satu instansi.****





