Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan Dugaan Penipuan Rp 5,7 M

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan Dugaan Penipuan Rp 5,7 M

Fajarasia.id — Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp 5,7 miliar. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa (15/9).

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan kasus bermula dari perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026. Aisar disebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp 5,7 miliar. “Aisar berjanji membayar atau melakukan pekerjaannya secara live dengan menghadiri sejumlah event, namun hingga kini belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Michael menambahkan, upaya somasi dan komunikasi yang dilakukan kliennya tidak membuahkan hasil. Kontak terakhir dengan Aisar terjadi pada Juli 2026, ketika ia sempat menghadiri sebuah event. “Setelah itu tidak ada lagi tanggapan,” katanya.

Dalam laporan, Aisar dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.****

Pos terkait