Fajarasia.id – Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengungkap Saufi sudah tiga kali membawa narkoba ke Indonesia atas pesanan seseorang dengan imbalan 50 ribu ringgit Malaysia.
“Tersangka disuruh membawa ekstasi ke Jakarta dengan upah 50 ribu RM. Sampai di Jakarta, akan ada orang yang mengambil di hotel,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (4/8).
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba, Kombes Awaludin Amin, menambahkan Saufi mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba, dua kali ke Jakarta dan sekali ke Sabah. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan Saufi dalam jaringan narkotika internasional.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai mencurigai bagasi Saufi saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Dari bagasi ditemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan botol kecil berisi urine cadangan yang diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes.
Dalam pemeriksaan, Saufi terbukti positif tiga jenis narkoba. Ia diduga dalam kondisi memakai narkoba saat bertugas sebagai kopilot.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia. Maskapai nasional Malaysia itu menegaskan tidak mentolerir pelanggaran dan tengah melakukan peninjauan internal atas kasus tersebut.****





