RDP Komisi III, Advokat Usulkan Mekanisme Pemulihan Jika Salah Sita Aset

RDP Komisi III, Advokat Usulkan Mekanisme Pemulihan Jika Salah Sita Aset

Fajarasia.id – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang dapat dijadikan dasar perampasan. Ia menekankan instrumen penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus memperhatikan kemungkinan salah sita.

Dalam RDPU Komisi III DPR di Senayan, Selasa (4/8), Firman menilai RUU perlu menjelaskan secara rinci jenis aset yang bisa disita, nilai aset, hingga alasan penyitaan. “Kata sita sudah menimbulkan momok bagi relasi sosial dan bisnis. Karena itu, proporsionalitasnya harus jelas,” ujarnya.

Firman menyoroti pentingnya ukuran kerugian negara yang pasti, apakah berbasis actual loss atau potential loss. Menurutnya, jika hanya perkiraan, maka penyitaan dan pemblokiran aset akan sulit diukur. Ia juga menekankan perlunya pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak berkepentingan agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang besar.

Lebih jauh, Firman mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan bagi warga jika terjadi salah sita. “Mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita. Ini bagian dari konsep Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” jelasnya.

Ia menekankan keseimbangan antara otoritas negara dengan hak privasi warga. Instrumen hukum harus memberi ruang keberatan cepat atas upaya paksa, termasuk banding dan kasasi, agar korban salah sita tidak kehilangan hak ganti rugi. Firman juga mengingatkan perlunya pertimbangan wajar jika aset yang disita merupakan satu-satunya tempat tinggal atau melibatkan pihak ketiga beriktikad baik.

“RUU ini harus menempatkan instrumen penyitaan secara proporsional, agar tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi yang lebih besar,” pungkasnya.****

Pos terkait