Komisi III DPR Tetapkan 14 Hakim MA

Komisi III DPR Tetapkan 14 Hakim MA

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/8/2026). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar dua hari sebelumnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Berdasarkan pandangan fraksi, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujarnya.

Berikut daftar nama yang disetujui:

Hakim Kamar Pidana

  1. Syamsul Arief
  2. Sugiyanto
  3. Sudharmawatiningsih
  4. Dhifla Wiyani

Hakim Kamar Perdata

  1. Sobandi
  2. Nurmaningsih

Hakim Kamar Agama

  1. Musthofa
  2. Mamat Ruhimat

Hakim Kamar TUN (Pajak)

  1. Maftuh Effendi
  2. L.Y. Hari Sih Advianto
  3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM

  1. Edwin Partogi Pasaribu
  2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tipikor

  1. Sudiyo

Proses seleksi ini merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Yudisial yang sebelumnya menyeleksi 175 pendaftar calon hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor.****

Pos terkait