Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Nilai total aset yang disita mencapai Rp338,3 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan di Pontianak serta Kubu Raya senilai Rp1,43 miliar, tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar, sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar, serta 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 46 unit dump truck dan tiga mobil operasional.
“Barang bukti yang disita dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.
Kasus ini bermula saat PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh Aseng bersama YA. Meski memiliki izin resmi, PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah IUP. Hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Tersangka IA disebut memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD di Kementerian ESDM.
Total lima tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini:
- Sudianto (Aseng) – Beneficial Owner PT QSS
- YA – Komisaris PT QSS
- IA – Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
- HSFD – Analis Pertambangan Kementerian ESDM
- AP – Direktur PT QSS.***





