Fajarasia.id – Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan menerima pembayaran tagihan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial pada Sabtu (29/8), memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI. “Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” ujarnya dalam rilis Minggu (30/8). Ia berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara juga menyampaikan terima kasih atas perjuangan DPR. “Hak pekerja akhirnya terlindungi, dan kepastian kerja tetap terjaga,” katanya.
Persoalan ini mencuat setelah DPR menerima aspirasi perwakilan PT Pos dan serikat pekerja dalam dialog di Gedung Nusantara III, Rabu (26/8). DPR menilai isu tersebut mendesak karena menyangkut 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI kemudian mendorong percepatan pencairan berdasarkan hasil audit. Dasco menegaskan dana Rp158 miliar adalah pembayaran utang, bukan dana talangan, sehingga pencairannya tidak boleh berlarut-larut.
DPR RI melalui Komisi VI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak pekerja. “Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja,” tegas Dasco.***





