Fajarasia.id – Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan. Hal itu disampaikan Hendry dalam kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Bangka Belitung, 28–29 Agustus 2026.
Menurut Hendry, daerah kepulauan menghadapi beban pembangunan dan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah daratan. “Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa, melainkan meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis,” ujarnya di Jakarta, Minggu (30/8).
Ia menekankan perlunya kebijakan fiskal, infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut yang sesuai dengan karakter kepulauan. Bangka Belitung, misalnya, memiliki sekitar 501 pulau dengan dominasi wilayah laut, sehingga biaya logistik dan pelayanan publik bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan daratan.
Hendry mendorong agar formula kebijakan memasukkan variabel indeks kemahalan, jumlah pulau, luas laut, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian. Ia juga meminta adanya Dana Khusus Kepulauan sebagai tambahan pendanaan, bukan sekadar redistribusi anggaran.
Selain aspek fiskal, Hendry menyoroti potensi ekonomi laut Bangka Belitung yang mencapai 6,2 juta ton per tahun. Potensi itu, menurutnya, harus memberi nilai tambah bagi masyarakat pesisir melalui hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM. “Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan ditangkap, tetapi berapa besar nilai ekonomi yang dinikmati masyarakat pesisir,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan pengelolaan ruang laut antara pusat dan daerah, serta perlindungan masyarakat pesisir dan hukum adat. Dalam pelayanan publik, Hendry mengusulkan model adaptif seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan administrasi keliling agar negara hadir hingga pulau-pulau kecil.
“RUU Daerah Kepulauan tidak boleh hanya melihat status administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya pelayanan yang benar-benar dikeluarkan. Itulah esensi keadilan geografis,” tegas Hendry.***





