Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan pasal pidana yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang tengah disidik.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8), tim hukum Kejagung menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, hingga emas batangan yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Trading in influence bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan penjelasan mengenai cara atau pola yang digunakan Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” ujar perwakilan tim hukum Kejagung, Jumat (21/8).
Kejagung meminta dalil praperadilan yang diajukan Febrie dikesampingkan karena dianggap salah memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. “Permohonan Pemohon patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Sebagai informasi, praperadilan kedua yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI.****





