Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.
“Beberapa hari belakangan kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman, Senin (31/8).
RUU ini mengatur 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, hingga perdagangan orang. Namun sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan kekhawatiran aturan ini bisa menjerat masyarakat biasa.
Habiburokhman menekankan penerapan aturan harus mengedepankan asas persamaan di muka hukum. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya. Ia menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada kesewenangan dalam penegakan hukum. “Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang kritis,” ujarnya.
Komisi III DPR saat ini tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menilai perlu ada lembaga kuat yang mampu menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. “Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.***





