Ditpolairud Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Tambang Ilegal

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Tambang Ilegal

Fajarasia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud Polda Metro Jaya) menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). RS diduga terlibat dalam penjualan serta pengangkutan hasil tambang dari pihak yang tidak memiliki izin sah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demasetyo, menjelaskan RS melakukan kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan resmi. Berdasarkan alat bukti, penyidik menahan RS sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

RS dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan pemurnian mineral atau batu bara tanpa izin sah.****

Pos terkait