Calon Hakim Agung Dorong Aturan Etis AI

Calon Hakim Agung Dorong Aturan Etis AI

Fajarasia.id – Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Syamsul Arief, menegaskan perlunya aturan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) di dunia peradilan. Hal itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Syamsul menilai para hakim harus memahami potensi bias algoritma dalam penggunaan AI. “Jika data awal mengandung bias, hasil AI pun akan terpengaruh. Hakim perlu memahami hal ini agar keadilan tetap menjadi tujuan utama,” ujarnya. Ia juga menyoroti bias gender yang bisa muncul dalam sistem algoritma.

Menurut Syamsul, Mahkamah Agung saat ini sudah memiliki wacana pengaturan etis penggunaan AI. Jika terpilih, ia berkomitmen mendorong lahirnya peraturan resmi sebagai pedoman bagi hakim. “AI sebagai alat bantu persidangan, efisiensi yudisial, bukan untuk mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menjelaskan arah etik penggunaan AI di peradilan mencakup tiga hal:

  • AI sebagai alat bantu untuk efisiensi proses persidangan.
  • AI sebagai materi perkara dalam mengadili kejahatan dan memahami bukti digital.
  • Pemahaman bias algoritma agar hakim dapat menjaga objektivitas.

Pandangan Syamsul menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan peran hakim dalam mengambil keputusan, melainkan menjadi sarana pendukung demi tercapainya keadilan.***

Pos terkait