Batas Nikotin Dipersoalkan,Herman Khaeron: Petani Tembakau Terancam

Batas Nikotin Dipersoalkan,Herman Khaeron: Petani Tembakau Terancam

Fajarasia.id  – Wacana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau yang tengah dibahas dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak besar terhadap sektor hulu, mulai dari petani hingga industri pengolahan tembakau nasional.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengkaji pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram untuk seluruh produk tembakau. Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi penyerapan hasil panen tembakau lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin lebih tinggi.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara selaras dengan kepentingan berbagai sektor. Menurutnya, kebijakan pengendalian konsumsi rokok tidak boleh mengorbankan keberlangsungan industri maupun petani tembakau yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari komoditas tersebut.

Ia menilai harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa memunculkan persoalan baru di sektor ekonomi dan pertanian.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar varietas tembakau lokal Indonesia, seperti Temanggung, Srintil, Kemloko, hingga tembakau Madura, secara alami memiliki kadar nikotin yang jauh di atas batas 1 miligram yang tengah diwacanakan.

Menurut Yudi, apabila standar tersebut diterapkan tanpa masa transisi dan solusi yang memadai, industri rokok berpotensi mengurangi pembelian daun tembakau lokal karena tidak lagi memenuhi ketentuan. Dampaknya dapat berupa penumpukan hasil panen, anjloknya harga di tingkat petani, hingga ancaman hilangnya mata pencaharian jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tembakau.

Ia menambahkan bahwa karakter genetik tanaman, kondisi tanah vulkanis, serta iklim tropis Indonesia secara alami menghasilkan kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan varietas dari negara lain. Karena itu, target kadar nikotin di bawah 1 miligram dinilai sulit dicapai hanya melalui perubahan pola budidaya dalam waktu singkat.

Selain faktor biologis, keterbatasan teknologi juga menjadi tantangan. Petani, menurut Yudi, belum memiliki akses terhadap teknologi maupun rekayasa genetika yang mampu menurunkan kadar nikotin secara signifikan tanpa mengurangi kualitas daun tembakau.

Penerapan standar tersebut juga dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya penggunaan tembakau impor yang lebih sesuai dengan ketentuan baru. Jika hal itu terjadi, daya saing tembakau lokal diperkirakan akan semakin tertekan, terutama di daerah sentra produksi seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Garut, Sumedang, Madura, hingga sejumlah wilayah di Nusa Tenggara.

Untuk mengurangi dampak kebijakan, Yudi mendorong pemerintah mengedepankan dialog lintas sektor dan memberikan masa transisi yang jelas kepada petani. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung riset pertanian, penyediaan sarana pascapanen, pelatihan petani, hingga pengembangan produk turunan tembakau di luar industri rokok, seperti pestisida nabati, pupuk organik, bio-oil, dan bahan baku industri farmasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan petani dari berbagai daerah di Jawa Tengah telah menyampaikan aspirasi agar pemerintah meninjau kembali rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada hasil budidaya petani karena mayoritas varietas tembakau lokal tidak akan memenuhi standar yang diusulkan.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat regulasi pengendalian produk tembakau, berbagai kalangan berharap penyusunan aturan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap jutaan petani yang menggantungkan hidup pada komoditas tembakau sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.****

Pos terkait