Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, menyambut baik instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar. Namun, ia menilai kebijakan tersebut terlambat mengingat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang setiap tahun di sejumlah provinsi rawan.
Aria menegaskan larangan ini bukan sekadar persoalan teknis pertanian, melainkan menyangkut kerusakan biodiversitas, ekosistem gambut, hingga pelepasan karbon yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Ia juga menyoroti dampak kesehatan publik, seperti meningkatnya kasus ISPA, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga penutupan bandara akibat kabut asap.
Selain itu, Aria mengingatkan dampak diplomatik dengan negara tetangga. “Brunei dan Malaysia berulang kali menyampaikan komplain resmi soal kabut asap lintas batas. Ini memalukan, sebagai negara besar justru kita yang jadi sumber masalah,” ujarnya.
Menurutnya, instruksi Mendagri harus dikawal hingga tingkat lapangan agar tidak berhenti sebagai surat edaran. Ia mendorong adanya mekanisme pengawasan, sanksi bagi daerah yang lalai, serta insentif bagi daerah yang berhasil menekan titik panas. Aria menekankan pentingnya demokrasi hijau, yakni kebijakan lingkungan berbasis partisipasi publik, transparansi data, dan akuntabilitas kepala daerah.
Sebelumnya, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk alasan adat. Tito menegaskan strategi utama saat ini adalah memadamkan api yang sudah terlanjur terbakar sekaligus mencegah munculnya titik api baru dengan mobilisasi lintas kementerian.***





