Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penangkapan warga Palestina yang menjadi buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama hukum internasional melalui mekanisme Interpol.
Yusril menjelaskan Abdul Karim tidak diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, proses penangkapan dilakukan untuk memenuhi permintaan Interpol sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada negara pemohon sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yusril di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan proses deportasi tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Menurut Yusril, komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Sementara itu, Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim pada 5 Juni 2026 setelah melalui proses verifikasi.
Yusril sekaligus meluruskan informasi yang menyebut red notice baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Ia memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena seluruh tahapan telah berlangsung selama beberapa bulan.
“Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ujarnya.
Menurut Yusril, keputusan deportasi baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat untuk menjemput Abdul Karim, sedangkan penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas dasar permintaan resmi Interpol.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap permintaan penerbitan red notice tidak otomatis disetujui. Interpol, kata Yusril, terlebih dahulu melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan terdapat dasar hukum yang kuat, bukti yang memadai, status hukum yang jelas, serta memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan motif politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
“Apabila perkara berkaitan dengan persoalan politik, agama, atau hak asasi manusia, permintaan tersebut dapat ditolak oleh Interpol,” jelasnya.
Di sisi lain, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia selama proses berlangsung. Pemerintah telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur yang dijalankan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap dihormati.
Pemerintah Indonesia juga memperoleh jaminan dari otoritas Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diekstradisi ke negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme kerja sama Interpol.
Yusril menambahkan, Kedutaan Besar Palestina di Jakarta telah menyampaikan bahwa perkara Abdul Karim merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan Pemerintah Palestina maupun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina. Menurutnya, kerja sama kedua negara tetap berjalan baik dan tidak terpengaruh oleh penanganan kasus tersebut.****





