Viral Jilat Sedotan Mesin Minuman, Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta

Viral Jilat Sedotan Mesin Minuman, Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta

Fajarasia.id –  Aksi iseng seorang remaja asal Prancis berujung sanksi hukum di Singapura. Didier Gaspard Owen Maximilien (19) dijatuhi denda sebesar 600 dolar Singapura atau sekitar Rp8 juta setelah terbukti mengganggu ketertiban umum akibat menjilat sedotan dari mesin minuman otomatis lalu mengembalikannya ke dispenser.

Peristiwa itu bermula ketika Maximilien merekam aksinya di sebuah mesin jus otomatis iJooz yang berada di Goldhill Centre. Dalam video yang kemudian diunggah ke akun Instagram pribadinya, ia terlihat mengambil sedotan, menjilatnya, lalu memasukkannya kembali ke tempat penyimpanan sedotan di dalam mesin.

Meski kemudian sedotan tersebut diambil kembali, aksi itu memicu kemarahan publik karena dikhawatirkan telah mencemari dispenser yang digunakan oleh konsumen lain. Video tersebut pun dengan cepat menyebar luas di media sosial setelah dibagikan oleh pihak lain.

Akibat insiden tersebut, pengelola iJooz terpaksa mengganti seluruh isi dispenser yang berjumlah sekitar 500 sedotan. Nilai kerugian material memang hanya sekitar 5 dolar Singapura atau sekitar Rp70 ribu, tetapi tindakan itu dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap standar kebersihan layanan.

Dalam persidangan, Maximilien mengaku bersalah atas dakwaan mengganggu ketertiban umum. Ia juga menghadapi dakwaan terkait perbuatan merusak, meski jaksa akhirnya tidak menuntut pembayaran ganti rugi kepada perusahaan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew menyatakan denda dianggap sebagai hukuman yang proporsional. Pertimbangan tersebut didasarkan pada usia terdakwa yang masih muda serta fakta bahwa sedotan yang telah terkontaminasi tidak sempat digunakan oleh konsumen lain.

Kuasa hukum Maximilien menjelaskan kliennya sangat menyesali perbuatannya. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan sebagai candaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Pengacara juga mengungkapkan bahwa video tersebut awalnya hanya diunggah ke akun Instagram pribadi. Namun, rekaman itu kemudian disebarluaskan oleh seseorang dari lingkaran pertemanan Maximilien hingga akhirnya viral dan memicu keresahan publik.

Hakim Distrik Kelly Ho menilai hukuman berbasis komunitas sebenarnya dapat dipertimbangkan mengingat usia terdakwa dan karakter perkara. Namun, karena adanya kendala administratif dan logistik, pengadilan memutuskan denda merupakan bentuk hukuman yang paling tepat.

Berdasarkan hukum di Singapura, pelanggaran ketertiban umum seperti yang dilakukan Maximilien dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan, denda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp28 juta, maupun kombinasi keduanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sekadar lelucon di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum, terutama jika menyangkut kebersihan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan kepentingan masyarakat luas.***

Pos terkait