MAKI Soroti Kebocoran Data KPK, Sebut Integritas Lembaga Dipertaruhkan

MAKI Soroti Kebocoran Data KPK, Sebut Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Fajarasia.id – Kasus dugaan kebocoran informasi penyidikan yang melibatkan seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai peristiwa tersebut menjadi indikator menurunnya kualitas pengamanan informasi di lembaga antirasuah.

Menurut Boyamin, selama ini KPK dikenal sebagai institusi yang sangat ketat menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Bahkan pelapor suatu perkara, kata dia, tidak pernah memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani karena seluruh proses dijaga secara tertutup.

“Hal ini menunjukkan bahwa kualitas KPK mengalami penurunan. Seharusnya informasi penyidikan tidak boleh bocor kepada pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, pada masa lalu akses terhadap informasi perkara dibatasi secara berlapis. Hanya tim penyidik yang menangani perkara, pimpinan, dan pejabat terkait yang mengetahui perkembangan penyidikan.

Menurut Boyamin, mekanisme tersebut diterapkan untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum maupun dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Ia mengaku selama ini pelapor hanya dapat mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses. Bahkan, jika ingin memperoleh kepastian hukum, langkah yang biasanya ditempuh adalah mengajukan gugatan praperadilan, bukan meminta informasi mengenai isi penyidikan.

Karena itu, Boyamin menilai dugaan keterlibatan staf administrasi KPK dalam membocorkan informasi perkara merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga.

Ia juga menyoroti posisi tersangka yang disebut bertugas sebagai staf administrasi sekaligus memiliki kedekatan dengan lingkungan pimpinan KPK. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi sensitif apabila sistem pengamanan internal tidak berjalan optimal.

Boyamin tidak menutup kemungkinan adanya perkara lain yang juga terdampak kebocoran informasi. Menurut dia, kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja terungkap karena telah lebih dahulu terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Setya diduga memberikan informasi mengenai penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam proses tersebut, Anom diduga meminta sejumlah uang dari bawahannya hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya disebut diserahkan kepada Lilik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan informasi internal lembaga antikorupsi. Selain proses hukum terhadap para tersangka, perkara tersebut juga memunculkan tuntutan agar KPK memperkuat sistem pengamanan informasi dan pengawasan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.***

Pos terkait