Fajarasia.id – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI dari 70 persen menjadi 90 persen. Kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu disebut sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan penyesuaian tukin dilakukan karena besaran tunjangan tersebut tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018.
Menurut dia, selama delapan tahun terakhir pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum memperoleh penyesuaian tunjangan, sehingga pemerintah mengajukan kenaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wisnu menjelaskan, usulan kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Dalam regulasi tersebut, kementerian atau lembaga dapat mengajukan peningkatan tukin hingga 90 persen apabila memenuhi sejumlah indikator kinerja.
Salah satu syarat utama adalah memiliki Indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Kemhan, kata Wisnu, telah melampaui batas tersebut dengan nilai sekitar 80,002, sehingga memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh penyesuaian tunjangan.
Selain itu, Kemhan dan TNI juga dinilai memenuhi persyaratan tata kelola keuangan karena berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut. Capaian itu bahkan melampaui ketentuan minimal yang mensyaratkan tiga kali opini WTP secara beruntun.
Saat ini, Kemhan tengah menyusun aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan tukin tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa kementeriannya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas keberhasilan reformasi birokrasi sekaligus diharapkan mampu meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran tukin. Rico menegaskan bahwa tunjangan tidak ditentukan berdasarkan pangkat militer, melainkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan bagi pejabat dan personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden.
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan, tetapi juga memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertahanan.***





