Fajarasia.id – Polemik terkait pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, yang menyebut frasa “kayak sirkus” dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri memicu respons dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi profesi wartawan itu menilai penggunaan diksi tersebut tidak pantas apabila dikaitkan dengan situasi peliputan jurnalistik di lingkungan DPR.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyatakan wartawan yang bertugas di kompleks parlemen sedang menjalankan fungsi jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik perlu menjaga pilihan kata saat menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Anrico mengatakan, apa pun konteks yang dimaksud, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Ia mengingatkan bahwa kehadiran insan pers di lingkungan DPR merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbuka.
PWI juga berharap hubungan kemitraan antara lembaga negara dan insan pers tetap terjaga melalui komunikasi yang saling menghormati. Organisasi itu mendorong agar polemik tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk penyampaian klarifikasi apabila diperlukan.
Di sisi lain, Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan bahwa dirinya menghina profesi wartawan. Ia menegaskan ucapan “sudah seperti sirkus” sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan, melainkan menggambarkan kondisi ruang rapat yang dinilainya dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol sehingga mengganggu jalannya sidang.
Menurut Deddy, rapat Komisi II DPR bersifat terbuka sehingga wartawan maupun masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan peliputan. Ia menegaskan tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik dan justru menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam klarifikasinya, Deddy juga meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak memunculkan kesalahpahaman. Ia berharap apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi, hal tersebut dapat diluruskan demi menjaga akurasi pemberitaan.
Lebih lanjut, legislator tersebut menyatakan siap memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat keraguan mengenai maksud pernyataannya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat ataupun mengucapkan kata-kata yang bertujuan merendahkan profesi wartawan.
Polemik ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik. Di satu sisi, pejabat publik dituntut berhati-hati dalam memilih diksi, sementara di sisi lain, proses pemberitaan juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam praktik jurnalistik yang profesional.***





