DPR Desak DBH Segera Cair, Gaji PPPK Jadi Prioritas

DPR Desak DBH Segera Cair, Gaji PPPK Jadi Prioritas

Fajarasia.id  – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunda kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak terganggu.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan sejumlah daerah masih menghadapi tekanan fiskal meski telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran. Kondisi itu berdampak pada kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Menurut Rifqi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diharapkan segera berkoordinasi agar penyaluran DBH yang masih kurang bayar dapat segera direalisasikan. Ia menilai kepastian pencairan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, keterbatasan fiskal telah membuat sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Bahkan, ada daerah yang terpaksa memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari upaya menyesuaikan anggaran.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah memberikan tambahan atau top up DBH kepada daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal. Menurut Rifqi, dukungan tersebut menjadi salah satu solusi agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan program pelayanan masyarakat.

Selain itu, Komisi II juga mencatat usulan dari berbagai asosiasi pemerintah daerah agar skema DBH ke depan dioptimalkan melalui penerimaan dari sektor minyak dan gas, sumber daya alam, serta komoditas unggulan lainnya. Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan distribusi dana yang lebih proporsional dan berkeadilan antardaerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemberian tambahan anggaran kepada pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemerintah pusat akan lebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah untuk memastikan seluruh potensi efisiensi telah dilakukan.

Menurut Tito, apabila suatu daerah masih memiliki ruang untuk mengalihkan belanja dari pos lain guna memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, maka langkah tersebut harus ditempuh terlebih dahulu. Namun, apabila seluruh upaya efisiensi telah dilakukan dan kemampuan fiskal tetap tidak mencukupi, pemerintah pusat akan mempertimbangkan dukungan melalui mekanisme yang tersedia.

Dorongan percepatan penyaluran DBH ini menjadi bagian dari upaya DPR dan pemerintah menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu membayar hak para ASN, termasuk PPPK, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.***

Pos terkait