Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan aktivitas penegakan hukum sepanjang semester I 2026. Hingga akhir Juni, lembaga antirasuah itu telah menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) serta menggelar 12 operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset negara. Data tersebut disampaikan dalam laporan kinerja semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Selain memperbanyak kegiatan penyelidikan, KPK juga meningkatkan proses penuntutan perkara. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 119 terdakwa telah dibawa ke pengadilan, sementara 46 perkara resmi dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut. Jumlah terdakwa yang diajukan ke persidangan itu tercatat lebih tinggi dibandingkan capaian pada semester II tahun 2025.
Di sisi lain, KPK mencatat telah melaksanakan 12 operasi tangkap tangan hingga Juni 2026. Menurut Setyo, OTT hanyalah salah satu instrumen penegakan hukum, sedangkan tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memastikan setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi memastikan setiap perkara diproses hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Setyo.
Tak hanya fokus pada proses hukum, KPK juga menekankan pentingnya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut terus mendorong agar aset yang berhasil disita dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat melalui mekanisme lelang, penetapan status penggunaan (PSP), maupun hibah kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sepanjang semester I 2026, nilai aset yang telah dialihkan melalui skema PSP maupun hibah mencapai sekitar Rp229,81 miliar. Menurut KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus memastikan aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Laporan kinerja ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah operasi tangkap tangan atau tersangka yang ditetapkan. KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan aset negara, agar upaya pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.***





