Fajarasia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Nurman dalam tindak pidana pencucian uang.
Menurut Rudi, penyidik menduga Nurman turut berperan dalam rangkaian praktik pencucian uang yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Namun, ia belum mengungkap secara rinci bentuk keterlibatan maupun peran tersangka dalam perkara tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (30/7). Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Dengan penambahan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini menjadi dua orang. Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan kasus tersebut diperkuat setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diterima antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Aparat penegak hukum juga memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap perkara secara menyeluruh.***





