Penyuap Anggota DPR RI Dari Fraksi Gerindra Di Tahan KPK, Anwar Sadad Menunggu Giliran

Penyuap Anggota DPR RI Dari Fraksi Gerindra Di Tahan KPK, Anwar Sadad Menunggu Giliran

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus, terkait dugaan suap kepada anggota DPR RI 2024–2029, Anwar Sadad. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Mahrus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Ia diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, hingga melunasi satu unit rumah di Surabaya serta mendanai usaha SPBE kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.

Suap tersebut diduga terkait alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar. Atas perbuatannya, Mahrus dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Hingga kini, 20 tersangka masih menjalani proses hukum, dengan tujuh di antaranya sudah ditahan.

Penahanan Mahrus menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus dana hibah Jatim, mempertegas komitmen KPK dalam menindak praktik suap yang melibatkan pejabat legislatif maupun jaringan swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.

Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.****

 

Pos terkait