Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp22 miliar milik anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, serta stafnya Bagus Wahyudiono. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut aset yang disita berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, SPBE, hingga gedung olahraga. “KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang dan penelusuran aset terkait perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery,” ujarnya, Rabu (29/7).
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga berperan menentukan alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bersama pimpinan DPRD Jatim. Ia disebut memperoleh alokasi Rp291,5 miliar dan mensyaratkan commitment fee 15–20 persen kepada koordinator lapangan (korlap). Dana tersebut kemudian disalurkan melalui pokmas atau lembaga tertentu, dengan fee 20–25 persen kembali ke Anwar, baik langsung maupun lewat stafnya.
Penyidikan juga mengungkap Anwar menerima suap Rp1,5 miliar, emas 1 kilogram, serta pembiayaan rumah dan usaha SPBE dari anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah Jatim, terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Sejumlah tersangka dari kalangan swasta sudah divonis bersalah, sementara proses hukum terhadap pejabat legislatif masih berjalan.****





