Fajarasia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang sebelumnya ditemukan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan seorang anggota Kepolisian.
“Ada tiga saksi, yakni dua dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Anang membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman dugaan TPPU yang berkaitan dengan aset berupa emas dan uang tunai.
“Benar, pemeriksaan terkait TPPU atas temuan emas dan uang,” katanya.
Sebelumnya, Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam perkara tersebut. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap berlanjut dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang belum hadir.
“Dari sembilan saksi yang dipanggil, sebanyak tiga orang hadir, sedangkan enam lainnya tidak hadir,” kata Anang.
Menurutnya, keterangan para saksi yang belum diperiksa masih dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
“Enam orang saksi tersebut akan dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Setelah penetapan status tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus menelusuri asal-usul dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi fokus penyidikan.***





