Geisz Chalifah Diperiksa KPK, Akui Hanya Soal Jual Beli Rumah

Geisz Chalifah Diperiksa KPK, Akui Hanya Soal Jual Beli Rumah

Fajarasia.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Geisz hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.04 WIB. Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris, Sahdat Ginting.

Dalam keterangannya, Geisz menegaskan pemeriksaan terkait perkara jual beli rumah yang pernah dilakukannya. Ia menjelaskan sejak 1990-an bergelut di bisnis properti, termasuk membeli tanah di Pasar Minggu pada 2013 untuk membangun tiga unit rumah. Salah satu rumah dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

“KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Saya tidak memiliki hubungan apa pun selain urusan jual beli rumah,” ujar Geisz. Ia menambahkan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana profesional.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi.

Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Meski telah bebas, ia masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).****

Pos terkait