Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam perkara narkotika. Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Abdullah menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan pengedar di luar aparat, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan internal lembaga penegak hukum. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi ataupun mendapat perlakuan khusus. Penegakan hukum harus berjalan secara terbuka dan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Abdullah, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, sanksi etik berupa pemberhentian dari dinas kepolisian tidak cukup. Oknum yang bersangkutan juga harus diproses secara pidana sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menilai keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian sekaligus menghambat upaya negara dalam memberantas peredaran narkoba. Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Dalam perkara tersebut, enam anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa AKP Pardiman beserta lima anggotanya tidak terkait dengan perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, kasus etomidate tersebut melibatkan dua tersangka berinisial MR dan DD, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh. Meski demikian, AKP Pardiman bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berbeda.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. DPR berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan agar menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap aparat yang diduga melanggar hukum.****





