Fajarasia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/7). Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengedepankan rekonsiliasi dan menjaga persatuan.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan, pertemuan dengan Hotman Paris berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Menurutnya, mediasi yang difasilitasi Dasco menjadi titik temu untuk mengakhiri polemik yang sempat mencuat antara organisasi wartawan dan pengacara kondang tersebut.
“Pertimbangan utama dari pertemuan ini adalah semangat menjaga persatuan Indonesia. Karena itu, kami memilih menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar Munir.
Ia menegaskan PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada organisasi maupun insan pers. Sebagai tindak lanjut, PWI akan mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Pak Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf kepada PWI dan wartawan. Kami pun memaafkan, sehingga terjalin kembali silaturahmi dan laporan di kepolisian akan kami cabut,” katanya.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, persoalan hukum yang dihadapi Hotman Paris belum sepenuhnya berakhir. Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/7).
Dalam laporannya, MIO Indonesia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keputusan PWI mencabut laporan dinilai menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Meski demikian, proses hukum atas laporan lain yang telah diajukan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.****





